33 Persen Perusahaan Asuransi Belum Bisa Penuhi Modal Minimum, M&A akan Jadi Tren di Industri
- Dalam Peraturan OJK Nomor 23/2023, OJK menetapkan persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang sudah berdiri. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi persyaratan ini memiliki opsi untuk menjadi anak perusahaan dalam skema Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) dari perusahaan yang lebih kuat.