Pasar Modal51 Emiten Disemprit dan Didenda Rp50 Juta, Belum Setor Lapkeu Kuartal I-2022 ke BEIBursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian denda sebesar Rp50 juta bagi emiten yang belum melaporkan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Maret 2022.Pasar ModalmoreLILiza Zahara AuthorA-A+Loading...YOYosi Winosa Editor