Karyawan melintas di depan layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

51 Emiten Disemprit dan Didenda Rp50 Juta, Belum Setor Lapkeu Kuartal I-2022 ke BEI

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian denda sebesar Rp50 juta bagi emiten yang belum melaporkan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Maret 2022.

Pasar Modal

LI
Loading...