Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Bakal Terima Santunan Asuransi Rp1,25 Miliar
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar. Dalam hal ini, ia akan berkomunikasi dengan pihak maskapai sekaligus mendata keabsahan ahli waris sebagai penerima.