Amerika Gelontor Dana Bantuan COVID-19 Senilai Rp32 Kuadriliun
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Jumat, 27 Maret 2020, mengesahkan rancangan undang-undang paket dana bantuan COVID-19 senilai US$2,2 triliun (sekitar Rp32.400 triliun atau Rp32 kuadriliun) menjadi undang-undang guna membantu sektor industri dan usaha masyarakat yang terdampak oleh pandemi.