Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Dibui 3 Bulan
- Merokok saat berkendara selain mengganggu konsentrasi pengemudi juga membahayakan orang di sekitarnya. Abu rokok yang tertiup angin dapat masuk ke mata dan menyebabkan hal yang serius. Telah banyak kejadian di mana pengendara terkena abu rokok sehingga matanya mengalami iritasi.
Nasional
JAKARTA - Saat berkendara di jalan raya, kadang kita menemui pengendara lain yang merokok kala sedang mengendarai kendaraannya. Hal ini tak jarang membuat pengendara lain terganggu karena asap rokoknya.
Pengguna kendaraan lain kadang segan menegur karena malas ribut di jalan. Di sisi lain, pengendara yang merokok saat berkendara acapkali tidak peka dengan perilaku mengganggunya.
Lalu bagaimana sebenarnya regulasi yang mengatur aktivitas seperti merokok saat berkendara? Merujuk Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Tutup Usia di 79 Tahun, Berikut Kiprah Soebronto Laras Bapak Otomotif Indonesia
- AFPI UMKM Digital Summit 2023 Digelar, Buka Akses Pembiayaan untuk 1000 UMKM
- Menunggu Aksi Teguh Boentoro: Sulap Buku Merah DEWA jadi Hijau (Part 2)
Meski tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat berkendara, pengendara diharuskan untuk selalu berkonsentrasi dalam membawa kendaraannya. Merokok saat berkendara dapat diasumsikan sebagai tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi kala berkendara sehingga dapat memenuhi klausul pasal tersebut.
Selain dalam UU LLAJ, ketentuan perihal larangan merokok saat berkendara juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Berbeda dengan UU LLAJ yang hanya secara implisit terkait merokok saat berkendara, Permenhub Pasal 6 Ayat huruf (c) disebutkan secara langsung jika pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Sanksi Bagi Pengendara
Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahaya Bagi Orang Lain
Merokok saat berkendara selain mengganggu konsentrasi pengemudi juga membahayakan orang di sekitarnya. Abu rokok yang tertiup angin dapat masuk ke mata dan menyebabkan hal yang serius. Telah banyak kejadian di mana pengendara terkena abu rokok sehingga matanya mengalami iritasi.
- Inilah Berbagai Fitur Unggulan yang Ditawarkan iPhone 15 Pro Max, Tertarik Beli?
- Potensi Investasi Rp5,4 Triliun, Kementerian ATR Prioritaskan RDTR di Bergas Semarang
- Deretan Investor yang Awali Groundbreaking di IKN
Hal itu seperti tercermin dalam kejadian beberapa waktu silam di mana terdapat seorang pengendara yang terkena abu rokok. Naasnya abu tersebut malah masuk ke mata dan menyebabkan iritasi serta infeksi berat sehingga pandangannya menjadi kabur untuk sementara waktu. Sedemikian bahayanya merokok saat berkendara bagi orang lain.
Tidak hanya itu apabila pengendara yang merokok tersebut kemudian lalai karena hilang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan dirinya juga dapat dikenai jerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ.