Badai PHK Tak Kunjung Usai, Giliran Glints PHK 18 Persen Karyawannya
- Platform pengembangan karier atau pencarian kerja Glints turut mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Perusahaan melakukan PHK terhadap 18% pekerja dari total 1.200 lebih karyawan.
Nasional
JAKARTA - Platform pengembangan karier atau pencarian kerja Glints turut mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Perusahaan melakukan PHK terhadap 18% pekerja dari total kurang lebih 1.200 lebih karyawan.
CEO Glint, Oswald Yeom mengungkapkan, pengambilan langkah ini merupakan keputusan yang sangat sulit bagi perusahaan. Meski begitu, ia terpaksa melakukannya guna memastikan pertumbuhan bisnis ke depannya atau untuk penghematan biaya di seluruh lini bisnis.
"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," tulis pendiri Glints, Oswald Yeo sebagaimana dilansir dari situs web resminya, dilansir Kamis 8 Desember 2022.
- Siluman Su-57 Felon Rusia Mendapat Pawang Tempur Pertama
- Harga Minyak Dunia Merosot ke US$79 per Barel, Pertalite Tak Kunjung Turun
- Ambisius! Erick Akan Bubarkan 600 Anak Cucu Perusahaan BUMN
Oswald mengungkapkan pada 2021 sebenarnya merupakan tahun pertumbuhan perseroan yang solid, Glints juga sempat melakukan perekrutan jarak jauh dan ekspansi ke pasar baru, termasuk Filipina.
Namun sayangnya bisnis pengembangan karier ini tidak bisa berjalan mulus imbas kondisi ekonomi yang semakin sulit. Keadaan pasar yang telah berubah selama 6 bulan terakhir membuat bisnis ikut terpukul.
Adapun Glints memberikan solusi untuk karyawan yang terkena PHK yakni berupa paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Ada beberapa paket dukungan yang diberikan Glints kepada karyawan yang kena PHK. Pertama berupa pesangon, perusahaan akan memberikan satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.
"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," tambah Yeo.
Selain itu Glints juga memberika pencairan cuti dan akan membayar seluruh saldo cuti yang belum sempat terpakai. Bahkan, di negara yang tidak diwajibkan secara hukum, Glints akan tetap memberlakukan hal tersebut.
Terakhir terkait ekuitas, Glints menghapus masa satu tahun Employee Stock Ownership Program (ESOP) untuk seluruh Glintstars yang telah bersama perusahaan kurang dari setahun. Bagi mereka yang telah bergabung di perusahaan selama lebih dari satu tahun, jadwal vesting ESOP berikutnya akan dipercepat enam bulan.