<p>Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan furniture di PT Funisia Perkasa,Juru Mudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa 13 Oktober 2020. Dimasa pandemi walaupun pasar lokal sedikit berkurang namun pemintaan dari pasar ekspor cukup tinggi walaupun terkendala dalam proses pengiriman. Pengusaha berharap agar pemerintah bisa tetap mendukung dan memperhatikan sektor industri ini khususnya dalam hal ekspor produk. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Bantu Eksportir Pulih, Simak Ketentuan Baru dari BI

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) pada tahun ini. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Di samping itu, tujuannya juga memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melakukan DHE. “Jadi ada […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) pada tahun ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Di samping itu, tujuannya juga memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melakukan DHE.

“Jadi ada perpanjangan waktu bagi importir dalam pelaporan DPI,” mengutip Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2020.

Adapun regulasi baru yang diterbitkan adalah Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Sejumlah Perubahan

Berlaku mulai awal 2021, sejumlah penyempurnaan ketentuan mencakup sanksi administratif kepada importir. Semula berlaku pada 1 Januari 2021, kini diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor, dan berlaku pada 1 Januari 2022.

Kedua, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5% nilai ekspor.

Terakhir, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir, jika financial transaction messaging system (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE telah dilengkapi informasi ekspor.

Adapun untuk pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini, dinyatakan tetap berlaku.