Ilustrasi PHK.
Nasional

Bos Indopos Jadi Tersangka Usai Abai Penuhi Hak Pekerja

  • Direktur PT Indopos Intermedia Press berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka usai proses penyelidikan selama tiga tahun. Bos perusahaan yang menerbitkan harian INDOPOS dan media online indopos.co.id ini diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap pekerja dan terancam penjara minimal dua tahun

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Direktur PT Indopos Intermedia Press berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka usai proses penyelidikan selama tiga tahun. Bos perusahaan yang menerbitkan harian INDOPOS dan media online indopos.co.id ini diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap pekerja dan terancam penjara minimal dua tahun 

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Januari 2024. RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. 

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai informasi, RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu. 

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan RD sebagai tersangka. “Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil,” ujar Kamarudin dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024. 

Pihaknya mengatakan penetapan RD sebagai tersangka membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya selama menjabat Direktur INDOPOS. Kamarudin berharap polisi dapat segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. “Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif,” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Diketahui, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu. Dia dituding tidak mempedulikan nasib puluhan karyawannya saat menutup media tersebut. 

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp  Group (WAG) perusahaan. “Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Status pegawai INDOPOS juga tidak jelas,” ujar Kamarudin.

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi terkena PHK.

Menurut Kamarudin, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut. “Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali,” ujarnya.