Pabrik petrokimia milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Korporasi

Chandra Asri Milik Prajogo Pangestu Siap Bayar Pokok Obligasi Rp101,88 Miliar

  • PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) milik taipan Prajogo Pangestu menyatakan kesiapan untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 Seri A.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) milik taipan Prajogo Pangestu menyatakan kesiapan untuk membayar pokok Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 Seri A.

Direktur TPIA, Andre Khor Kah Hin menyatakan kesiapan dana perseroan dalam melakukan pembayaran pokok surat utang yang jatuh pada 1 Maret 2021 beserta dengan bunga. Total obligasi yang akan dibayarkan perseroan sebesar Rp101,88 miliar.

“Pembayaran pokok Obligasi beserta bunga gross tersebut akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat sebelum tanggal 26 Februari 2021,” ujarnya melalui pengumuman bursa, Jumat 19 Februari 2021.

Sebelumnya, perseroan juga sempat merilis surat utang senilai Rp600 miliar pada 27 Oktober 2020 dengan bunga sebesar 8,2% dan jangka waktu jatuh tempo selama 3 tahun.

Pembayaran bunga bakal dilaksanakan pertama kali pada 4 Februari 2021. Sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir bakal dilakukan pada 4 November 2023.

Surat utang itu digelar dalam dua tahap. Pertama, Rp500 miliar dengan tenor 3 tahun. Sisanya, Rp100 miliar akan ditawarkan dengan mekanisme best effort (kesanggupan terbaik) dengan jangka waktu yang sama.

Dalam lampiran itu, dijelaskan pula bahwa tujuan dari emisi obligasi ini adalah untuk pengeluaran-pengeluaran dan keperluan modal kerja perusahaan. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci modal kerja seperti apa yang dibutuhkan perusahaan.

Sebagai tambahan informasi, Prajogo Pangestu melalui PT Barito Pacific Tbk (BRPT) masih menjadi pemegang saham mayoritas Chandra Asri dengan porsi kepemilikan sebesar 41,88%.

Disusul SCG Chemicals Co. Ltd, dengan porsi kepemilikan 30,57% dan Projogo Pangestu sebanyak 15,07%. Sementara sebagian kecilnya, yakni 4,75% dimiliki Marigold Resources Pte. Ltd, dan 0,17% dimiliki Erwin Ciputra. Sisanya sebanyak 7,61% dimiliki oleh investor publik.

Prajogo Pangestu diketahui merupakan pemegang saham mayoritas di Barito Pacific dengan kepemilikan saham sebesar 72,14%. Artinya, total kepemilikan saham Prajogo Pangestu di Chandra Asri sejatinya sebanyak 73,06%.

Kekayaan Prajogo melorot sebesar 21% dari US$7,6 miliar atau Rp107,39 triliun menjadi US$6 miliar atau Rp84,78 triliun. Namun demikian, Prajogo Pangestu masih mampu mempertahankan posisinya sebagai orang terkaya nomor 3 RI versi majalah Forbes 2020. (SKO)