CISDI: Cukai Minuman Berpemanis Bakal Tambah Pendapatan Negara Rp3,7 Miliar per Tahun
- Jika memberlakukan skenario setiap MBDK dikenakan tarif cukai 20%, negara berpotensi memperoleh pendapatan senilai Rp3,4 miliar.
Industri
JAKARTA - Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) berpotensi menambah pendapatan negara hingga senilai Rp3,7 miliar per tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Agus Widarjano berdasarkan hasil studi CISDI.
“Negara diestimasikan akan mendapatkan tambahan penerimaan negara hingga Rp3,7 miliar per tahun apabila memberlakukan tarif III sesuai usulan Kementerian Keuangan,” kata Agus dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 29 November.
Jika memberlakukan cukai untuk MBDK dengan tarif I dan II, Indonesia diproyeksi mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,4 miliar dan Rp2,6 miliar per tahun.
- Sempat Bersinar, Begini Tapak Tilas Runtuhnya FTX di Tangan Sam Bankman Fried
- Jahja Setiaatmadja: Indonesia Bebas Resesi 2023
- Arkeolog Mesir Temukan Hampir 300 Mumi di Sistem Terowongan Bawah Tanah
Sementara dengan memberlakukan skenario bahwa setiap MBDK dikenakan tarif cukai 20%, tambahan penerimaan yang berpotensi didapatkan negara mencapai Rp3,4 miliar. Angka ini hampir sama dengan nilai pendapatan dengan penerapan tarif III.
Adapun dengan kenaikan harga MBDK hingga 20% akibat pengenaan cukai, konsumsi produk ini diperkirakan akan turun rata-rata sebesar 17,5 persen dalam setahun.
“Berdasarkan survei kami, rumah tangga di perkotaan dengan kepala rumah tangga yang berusia lebih muda dan berpendapatan lebih tinggi memiliki ketergantungan yang lebih tinggi terhadap MBDK,” katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan cukai untuk MBDK dengan besaran bergantung kandungan gula dalam setiap produk, sehingga semakin tinggi kandungan gulanya, semakin tinggi pula tarif cukainya.
Penerapan cukai juga disarankan agar segera diberlakukan baik untuk produk MBDK berpemanis buatan maupun MBDK siap saji untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari Penyakit Tidak Menular (PTM).
“Sebagaimana disinyalkan menteri keuangan, pemerintah harus segera menerapkan cukai pada produk MBDK di 2023 karena kecenderungannya masyarakat akan semakin banyak yang hidup di kota, berusia muda, berpendapatan tinggi yang dapat meningkatkan konsumsi MBDK,” ucapnya.