Curhat Gaji Rp300 Ribu Sebulan, Wanita Ini Malah Dipecat Karena Langgar UU ITE
- Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan
Nasional
JAKARTA- Baru baru ini, sebuah unggahan di sosial media Fecebook berisi curhatan seorang wanita menjadi viral.
Pada akun Facebook pribadi, wanita berinisial LA mengunggah slip gaji dan mencurahkan isi hatinya.
Pada unggahan slip gaji, LA menceritakan dirinya telah bekerja nonstop selama sebulan namun hanya diberi gaji sebesar Rp368 ribu.
Awalnya, LA mendapat gaji sebesar Rp1 juta, namun lantaran beberapa hal, gajinya dipotong sehingga hanya tersisa sepertiganya saja.
"Ya ampun, udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek jerja nonstop sebulan cuma dihargai Rp368 ribu. Ini mah bayar kosan aja gak cukup, boro-boro makan," tulisnya di kutip Rabu, 6 Juli 2022.
- Harga Emas Antam Hari Ini Drop hingga Rp12.000 per Gram
- Tarif Tol Soreang-Pasirkoja (Seroja) Bakal Naik, Segini Besarannya!
- Pagi-Pagi, IHSG Sudah Terjungkal ke Zona Merah di Level 6.692
Sayangnya, curhat yang sudah dilakukannya pada 28 Desember 2021 baru-baru ini mengundang petaka. Pasalnya, LA mengunggah slip gaji tanpa melakukan sensor sehingga ia terancam pidana dengan dijerat UU ITE tentang pencemaran nama baik.
LA pun akhirnya diketahui membuat unggahan berisi klarifikasi terhadap slip gaji Rp368 ribu yang viral. Lewat klarifikasi itu, LA meminta maaf kepada tempatnya bekerja, JS Swalayan lantaran memposting slip gaji tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo swalayan.
Alhasil, pihak swalayan merasa keberatan dan menyebut bahwa tindakan LA sebagai sebuah pencemaran nama baik.
Tak hanya meminta maaf, LA juga diketahui telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta membayar denda atas kesalahannya.
Ia juga meminta maaf kepada netizen dan warga yang sempat diresahkan beberapa hari atas adanya kejadian viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
“Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini,” tulis LA pada akhir klarifikasinya.