WhatsApp Image 2022-06-17 at 20.05.09.jpeg
Nasional

Deterjen, Ban Karet dan Bensin Bakal Dikenai Cukai? Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

  • Pengenaan cukai pada produk deterjen, ban karet dan Bahan Bakar Minyak (BBM) disebut tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 maupun 2023.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Pengenaan cukai pada produk deterjen, ban karet dan Bahan Bakar Minyak (BBM) disebut tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 maupun 2023. Penetapan cukai pada suatu barang juga memerlukan kajian dan proses yang panjang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan penetapan Barang Kena Cukai (BKC) perlu melibatkan pelaku usaha. Penetapan ini perlu dibahas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terlebih dahulu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Kalau kemarin seolah- olah ada wacana seperti itu, kami sampaikan bahwa Kemenkeu yang sedang melakukan kajian itu pada akhirnya belum diketahui ujungnya,” ujar Yustinus kepada awak media di Gedung Kalimantan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),  Jakarta, 17 Juni 2022.

Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi dan kajian ekstensifikasi. 

Pengenaan cukai yang sedang berlaku yakni untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol. Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai yakni plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). 

Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai yakni detergen, ban karet dan BBM. Namun, pihak Kemenkeu menyebut belum ada kepastian pengenaan cukai pada produk ini.

Yustinus menyebut alih-alih menabah BKC baru, saat ini pemerintah sedang fokus penanganan pemulihan ekonomi. Pemerintah sedang fokus memulihkan ekonomi sesuai dengan jalurnya untuk melindungi masyarakat. 

Pihaknya menyebut apabila pemerintah memaksakan BKC baru hanya akan menambah beban masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebut adanya kajian pengenaan cukai terhadap produk-produk itu dalam rapat panitia kerja (Panja) asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022.