Ilustrasi kantor TikTok.
Industri

Hati-Hati, Bahlil Mau Kenakan Sanksi untuk Pesohor yang Terafiliasi TikTok Shop

  • Kisruh Tiktok Shop nampak belum berujung, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewanti-wanti para artis atau publik figure yang terafiliansi dengan TikTok Shop bisa terancam sanksi.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewanti-wanti para artis atau public figure yang terafiliasi dengan TikTok Shop bisa terancam sanksi.

Pasalnya menurut Bahlil, izin yang dikantongi platform TikTok hanya sebagai media sosial dan bukan e-commerce. Aturan tersebut masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi.

“Sanksi untuk artis terafiliasi TikTok bisa kita bahas. Saya menyarankan saja nasionalisme harus kuat, kita harus cinta negara ini dengan melindungi produk dan UMKM dalam negeri,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Senin, 25 September 2023.

Menurut Bahlil, TikTok Shop sudah merugikan Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menghitung denda yang dikenakan kepada TikTok jika terbukti melanggar aturan izin.

Menteri Investasi ini menginginkan, perdagangan di Indonesia harus seimbang. Sehingga antara  produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, dan produk dalam negeri tidak tumpang tindih saat di pasarkan. Bahlil menggrisbawahi dengan adanya artis terafiliasi TikTok dikhawatikan dapat menekan para UMKM yang ingin berjuang terlepas jeratan ekonomi akibat pandemi.

Ditambah menurut Bahlil, barang-barang yang dijual di TikTok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antarnegara dan banyak yang tak membayar pajak. Sehingga merugikan negara.

Bahkan Bahlil menyebut, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Sebab, Anak buah Jokowi ini tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.

Hingga saat ini revisi Permendag 50 tahun 2020 masih ditunggu, di mana akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.