Indra Kenz Kemungkinan Sembunyikan Aset di Kripto, PPATK Lakukan Pelacakan
- JAKARTA – Sementara aset-aset seperti mobil dan rumah mewah milik crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus Sementara aset-aset seperti mobil dan rumah mewah milik crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan binary option Binomo, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir kemungkinan penyembunyian aset dengan menggunakan mata uang kripto.
Fintech
JAKARTA – Sementara aset-aset seperti mobil dan rumah mewah milik crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan binary option Binomo, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir kemungkinan penyembunyian aset dengan menggunakan mata uang kripto.
Ketua Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, sebelum memasuki revolusi industri 4.0, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan dengan strategi yang cenderung lebih sederhana. Bahkan, ada suatu masa ketika pencucian uang bisa dilakukan dengan menyimpan uang di bank.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri, strategi pencucian uang pun semakin bervariasi. Natsir menyebut strategi U-turn sebagai salah satu contohnya, yakni upaya untuk mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
- Mendag Klaim Berhasil Kendalikan Harga Minyak Goreng
- Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia (GIAA) Dikenakan Denda Rp1 Miliar
- Bahaya Strategi Pump and Dump dalam Dunia Investasi Kripto
“Jadi, misalnya saya pelaku, uang itu diberikan ke ratusan orang. Nanti, ujung-ujungnya balik lagi ke saya,” ujar Natsir saat dihubungi TrenAsia, Selasa, 22 Maret 2022.
Natsir menambahkan bahwa ada juga tren pencucian uang dengan melarikan dana ke negara-negara tax haven, sebutan untuk negara yang menawarkan pajak rendah atau bahkan tanpa pemungutan pajak sama sekali.
Saat ini, di tengah pertumbuhan dan perkembangan industri cryptocurrency, melakukan pencucian uang melalui aset kripto pun bukan hal yang mustahil.
“Kemungkinan itu ada, dan kita proses,” papar Natsir.
Natsir pun mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pelacakan dan penelitian terhadap aset-aset kripto yang disinyalir bisa menjadi lahan pencucian uang, termasuk pelaku investasi bodong yang salah satunya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz.
Natsir memaparkan bahwa selain melakukan pelacakan lewat rekening bank, aset-aset fisik seperti mobil dan rumah, pihaknya pun tengah melakukan penelusuran ke aset-aset kripto yang bisa saja digunakan Indra Kenz untuk melakukan pencucian uang.
- 5 Jalan Tol Indonesia dengan Biaya Konstruksi Paling Mahal
- Siap-Siap, 2 Ruas Jalan Tol Trans Jawa akan Diberlakukan Tarif Baru
- Ada Hunian di Sekeliling Mall, Ini Wujud Rumah yang Diyakini Jadi Inspirasi Film 'UP'
Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penipuan, judi online dan TPPU setelah dirinya dilaporkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban binary option Binomo.
Indra Kenz dikenal sebagai influencer yang turut berkutat di dunia kripto. Ia bahkan sempat memamerkan bernilai miliaran rupiah.
Pada Desember 2021, Indra Kenz sempat memamerkan aset kripto miliknya saat membuat konten dengan investor Belvin Tannadi.
Dalam konten tersebut, terlihat Indra Kenz memiliki beberapa aset kripto seperti Bitcoin, XRP, BitTorrent, Ethereum, dan MovieBloc.
Menurut keterangan Natsir, sebenarnya masih ada banyak pihak yang diduga melakukan pencucian uang terhadap aset-aset tertentu dalam kaitannya dengan investasi ilegal atau bodong.
Sejauh ini, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 150 rekening yang terkait dengan investasi ilegal dengan total nilai yang mencapai Rp36 miliar lebih.
Terkait dengan kemungkinan pencucian uang dengan cara mengalirkan dana ke luar negeri, pihak PPATK pun telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga analisis transaksi keuangan di berbagai penjuru dunia.