<p>LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. / Foto: Ismail Pohan &#8211; TrenAsia</p>
Nasional

Ini Alasan LPS Dorong Perbankan Segera Gunakan Aplikasi Single Customer View

  • Migrasi ke sistem digital penuh ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan di masa depan, misalnya hilangnya data nasabah lantaran gedung atau kantor sebuha bank hancur tertimpa bencana alam. Selama ini, saat terjadi kasus hilangnya dana nasabah karena bencana, LPS  mencari informasi dan mengirim tim ahli untuk melihat hal tersebut.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis sebuah aplikasi untuk membantu Bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara data single customer view (SCV) pada 21 Desember 2021 lalu, yang diberi nama Aplikasi SCV LPS. Sejak saat itu, LPS gencar mendorong bank agar beralih ke sistem baru ini. Sebenarnya apa urgensinya?

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nantinya bank perJanuari 2023 diwajibkan melakukan pengolahan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank wajib melalui Aplikasi SCV. 

Migrasi ke sistem digital penuh ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan di masa depan, misalnya hilangnya data nasabah lantaran gedung atau kantor sebuha bank hancur tertimpa bencana alam. Selama ini, saat terjadi kasus hilangnya dana nasabah karena bencana, LPS  mencari informasi dan mengirim tim ahli untuk melihat hal tersebut.

"Ke depan akan lebih baik lagi dengan SCV (Single Customer View), ini segala data digital dari seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Apabila aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan bank, maka data nasabah akan ada di kami juga. Jadi jika ada yang hilang akibat bencana, semisal banjir atau musibah kebakaran, kami masih memiliki back-up data nasabah,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Selasa, 5 April 2022.

Ditambahkan, ke depan pihaknya juga membuka kepentingan untuk turut menjamin nasabah industri jasa keuangan lainnya seperti asuransi, jika memang ada aturan baru disahkan. 

"UU maupun peraturan yang ada saat ini  belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Industri Keuangan Non bank (IKNB) sampai sekarang belum ada yang dijamin LPS, artinya kami hanya menjamin sektor perbankan. Akan tetapi bila suatu saat peraturan tersebut memerintahkan LPS menjamin, maka LPS akan menaatinya,” tambah Purbaya.  

LPS saat ini memiliki total aset sekitar Rp168 trilyun dan terus naik sesuai pergerakan bunga karena sebagian aset LPS atau sekitar 1,6 persen nya diletakan di obligasi pemerintah. Ke depan porsinya akan ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari dana simpanan di perbankan di letakan di instrumen SUN. Ini juga untuk menciptakan rasa aman yang cukup di masyarakat.

Adapun sumber pendanaan utama LPS saat ini berasal dari modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan dan hasil investasi, seperti  penempatan investasi dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara).

Pendanaan LPS yang dikelola jika jumlahnya melebihi, maka kelebihan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebaliknya jika modal LPS mengalami penurunan sehingga lebih kecil dari modal awal, maka Pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut.