Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Batu Bara yang Tidak Patuhi DMO
- Presiden Jokowi ancam cabut izin usaha tambang batu bara yang nakal.
Nasional
JAKARTA – Presiden Jokowi menyebut akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” terang nya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 4 Januari 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai penetapan kebijakan larangan ekspor batu bara yang diteken pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1 januari 2022. kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah adanya keterbatasaan stok batu bara yang saat ini dialami oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan independent power producer (IPP) untuk memasok batu bara ke pembangkit listrik.
- Tak Selamanya Utang itu Buruk, Simak Beberapa Manfaat Berutang
- Ternyata, Titik Nol Tol Trans Jawa Ada di Cawang
- OJK Terbitkan POJK 25 dan POJK 26 Terkait Bank, Berlaku 1 Januari 2022
Jokowi juga menGingatkan kembali kepada seluruh perusahaan pertambangan batu bara baik swasta maupun pelat merah untuk mendahului pasokan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah amanat konstitusi.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip pada Selasa, 4 Desember 2021.
Saat ini, Presiden telah memerintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Ia menegaskan kembali bahwa saat ini prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
- Pengamat Asuransi: Soal PMN IFG Life Rp20 T, Jangan Banyak Retorika
- Harga Sembako Melambung, Inflasi Diprediksi Tembus 3 Persen
- Hore! Diskon Pajak PPN Properti Diperpanjang Lagi Sampai Juni 2022
Selain itu, Jokowi juga menegaskan prioritas pemenuhan pasokan kebutuhan nasional pada komoditas lainnya seperti gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) dan Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit.
Presiden telah memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan mengingat harga minyak sawit mentah di pasar ekspor saat ini sedang melonjak.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tutup nya.