<p>Aktivitas tambang batu bara PT Bukit Asam/ Kaltim Post</p>
Korporasi

Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Bukit Asam Klaim Tak Kena Dampak

  • Anggota holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan baru bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku tidak terdampak dengan adanya larangan ekspor batu bara sementara oleh pemerintah.

Korporasi

Merina

Merina

Author

JAKARTA -  Anggota holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan baru bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengaku tidak terdampak dengan adanya larangan ekspor batu bara sementara oleh pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Apollonius Andwie C mengungkapkan, adanya larangan tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan, operasional, hukum, dan kelangsungan usaha atau anak usaha perseroan.

"Mengingat perseroan dan entitas anak perseroan yaitu, telah memiliki komitimen perjanjian jangka panjang untuk pemasok PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) milik PLN dan beberapa IPP (independent power producer)," ujar Andwie dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Januari 2022.

Meskipun tidak terdampak secara langsung, perseroan tengah memperkirakan dampak dari larangan ekspor batu bara dari pemerintah.

PTBA juga meyakini larangan tersebut tidak menimbulkan wanprestasi dari perjanjian antara perseraoan atau entitas anak dengan pembeli.

Andwie menambahkan, dengan adanya larangan eskpor batu bara dari pemerintah, perseroan bersama Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI), melakukan diskusi terkait larangan tersebut agar bersifat adil.

"Pada 3 Januari 2022, perseroan bersama dengan APBI, telah berkoordinasi kepada kementrian perdagangan," imbuh Andwie.

Pertemuan tersebut guna memberikan daftar perusahaan  yang memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) kepada kemetrian ESDM, agar tidak termasuk dalam larangan ekspor tersebut.