<p>Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 / Dok. Jasa Raharja</p>
Nasional & Dunia

Kecelakaan Saat Berkendara, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Dari Jasa Raharja

  • JAKARTA - Insiden kecelakaan kendaraan bermotor kerap sering terjadi di Indonesia. Perlu diketahui, jika setiap kecelakaan darat, udara dan laut korban kecelakaan.

Nasional & Dunia

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA - Insiden kecelakaan kendaraan bermotor kerap sering terjadi di Indonesia. Perlu diketahui, jika setiap kecelakaan darat, udara dan laut korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Febuari 2017 mendapatkan santunan seperti, korban meninggal dunia kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban cacat tetap kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara maksimal Rp 50 juta.

Lalu untuk perawatan medis untuk korban kecelakaan transportasi darat dan laut maksimal sebesar Rp 20 juta, sedangkan untuk  kecelakaan transportasi udara maksimal sebesar Rp 25 juta.

Melansir dari laman Jasa Rahaja, biaya santunan yang diberikan kepada korban berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ), yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat bayar pajak setiap tahun.

Selain itu, PT Jasa Raharja pun memiliki kriteria pemberian santunan korban kecelakaan seperti penumpang sah kendaraan umum, tidak melakukan kejahatan dan kondisi mabuk, tidak dalam lomba adu kecepatan.

Untuk korban atau keluarga korban kecelakaan bisa melakukan klaim asuransi kepada PT Jasa Raharja dengan langkah seperti :

1. Datang ke Kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, surat keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

2. Membawa surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres lokasi kejadian, PT Kereta Api Indonesia untuk kecelakaan Kereta api, Syah Bandar untuk kecelakaan Kapal Laut.

3. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit.

4. Membawa identitas pribadi korban kecelakaan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah.