Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Tiga Orang Kena Cekal

  • Ketiga tersangka tersebut memainkan peran penting dalam proses penerbitan IUP yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dengan mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kasus ini terjadi pada periode kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur Kalimantan Timur, yang menjabat dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya peran sektor pertambangan dalam ekonomi Kalimantan Timur, yang menjadi salah satu pusat aktivitas industri tambang di Indonesia. Dugaan korupsi penerbitan IUP ini menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik koruptif yang merugikan negara serta masyarakat setempat.

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,"terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat 27 September 2024.

Tiga Tersangka Ditetapkan, Dilarang ke Luar Negeri

KPK telah memulai penyidikan intensif terhadap kasus ini sejak 19 September 2024. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting yang terkait dengan izin usaha pertambangan. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk menguak bagaimana praktik penerbitan IUP yang diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan korupsi di era kepemimpinan Awang Faroek.

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,"tambah Guntur.

Pada tanggal19 September 2024, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Meski identitas lengkap mereka masih dirahasiakan, KPK telah merilis inisial ketiga tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan ketiga tersangka tersebut memainkan peran penting dalam proses penerbitan IUP yang diduga tidak sesuai dengan peraturan. Sebagai langkah pencegahan, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka mulai 24 September 2024.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Korupsi IUP dan Dampaknya pada Kalimantan Timur

Kalimantan Timur, dengan sumber daya alamnya yang melimpah, khususnya di sektor tambang batu bara dan minyak, sangat bergantung pada tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan. Dugaan adanya korupsi dalam penerbitan IUP di provinsi ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan adil.

Korupsi dalam penerbitan IUP tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan pendapatan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa laporan menunjukkan pemberian IUP secara tidak transparan sering kali berdampak buruk terhadap lingkungan, memperburuk kerusakan alam, dan mengganggu kesejahteraan masyarakat lokal.

KPK juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak terkait dengan kasus gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya melibatkan proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menekankan pengusutan kasus ini adalah bagian dari upaya KPK dalam menjaga tata kelola sektor pertambangan agar tetap bersih dari korupsi. Lebih lanjut, Nawawi juga mengungkapkan, KPK akan terus mendalami semua bukti yang ada dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

Kasus dugaan korupsi penerbitan IUP ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola sumber daya alam. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menuntaskan proses penyidikan hingga ke pengadilan, demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut di masa depan.