Krusial, Kemenkeu Kebut Roadmap Industri Hasil Tembakau
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus menggodok peta jalan (roadmap) terkait kenaikan cukai rokok 10% yang akan diberlakukan pada 2023 dan 2024.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengejar diluncurkannya peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Pasalnya peta jalan ini membawa banyak kepentingan hajat hidup orang banyak, terutama soal kenaikan cukai rokok.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, Kemenkeu akan mencontoh negara lain untuk membentuk aturan kenaikan tarif cukai rokok.
Meski begitu, Kepala BKF ini tidak menyebutkan pasti negara mana yang akan menjadi role model penyusunan roadmap ini.
"Kalau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebenarnya sudah semacam mini roadmap kami ingin mencapai berapa persen prevalensi untuk ini 8,74%, diharapkan bisa tercapai di 2024," kata Febrio dilansir pada Selasa, 13 Desember 2022.
- Jelang Rilis Inflasi AS, Aset Kripto Bitcoin dkk Merangkak Naik
- Subsidi Motor Listrik hingga Bagi-Bagi Rice Cooker Tak Kunjung Terealisasi, Kemenkeu : Masih Dibahas
- Dikritik Bupati Meranti, Kemenkeu Beberkan Data DBH
Ditambahkan, ada 4 aspek yang disebut Febrio ingin diatur dalam peta jalan industri hasil tembakau. Pertama aspek kesehatan, dalam hal ini pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Kedua yaitu aspek ketenagakerjaan dan industri.
Ketiga adalah aspek penerimaan negara, dalam hal ini pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang akan diberlakukan pada 2023 dan 2024. Keempat adalah aspek penegakan hukum.
Makanya Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait untuk penyusunannya termasuk Kemenko Perekonomian, Kemenaker, Kemenkes, Kemenperin, dan lainnya.
“Paling tidak setiap tahun kita lakukan empat itu selalu ada. Inilah yang kita minimal pasti akan di-cover dalam roadmap karena kepentingan ini semua tidak selalu searah. Misalnya dari pihak yang ingin menekankan aspek kesehatan mereka ingin arahnya tertentu tetapi dari sisi penciptaan lapangan kerja belum tentu searah,” tambah Febrio.
Dia menuturkan pemerintah di satu sisi, harus memasukan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau untuk kesejahteraan petani tembakau. Catatan Kemenkeu menunjukan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau untuk tahun 2023 dan 2024 dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat.
Angka ini terbagi dalam peningkatan kualitas bahan baku peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri 20% dan pemberian bantuan 30%. Porsi penggunaan sebesar 20% diarahkan untuk sektor tembakau dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain.
Selain itu penyusunan roadmap industri hasil tembakau diharapkan bisa relevan untuk lima hingga 10 tahun mendatang maka pemerintah membutuhkan kehati-hatian dalam penyusunannya.
Adapun komisi XI mendesak Kemenkeu untuk mempercepat menyusunan roadmap tersebut termasuk soal cukai. Diharapkan pemerintah menyerahkan roadmap industri tembakau pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada 2025.