LPS Foto.jpg
Korporasi

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,5 Persen, Begini Alasannya

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 3,5%, untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,25%, dan bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%

Korporasi

Agnes Yohana Simamora

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di bank umum sebesar 3,5%, untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,25%, dan simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bunga penjaminan ini akan diberlakukan mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. Kemudian, LPS menetapkan bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, kecuali terjadi perubahan yang signifikan.

"Keputusan ini berdasarkan pergerakan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan Valas, dan analisis terhadap perkembangan berbagai faktor seperti pemulihan ekonomi, kondisi pasar keuangan, kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi dan prospek likuiditas," kata Purbaya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu, 25 Mei 2022.

Adapun ketentuan LPS dalam program penjamin adalah jika suku bunga pinjaman yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tidak bisa dijamin atau tidak masuk dalam kriteria program penjamin LPS.

Sejalan dengan ini, perbankan diimbau untuk menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, serta memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Sementara dalam menjalankan operasional, LPS meminta bank mengikuti peraturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Adapun informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS dapat diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.