<p>Ilustrasi Gedung PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim / Dok. Bank Jatim</p>
Industri

Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Konsolidasi

  • "Suatu bisnis perbankan tidak hanya sekadar tumbuh secara organik, namun perlu juga secara  anorganik yang sudah diakomodir oleh regulator kita OJK, di mana salah satunya adalah dengan KUB. Oleh karena itu dengan kerjasama ini semoga kita dapat menjaga semangat untuk tumbuh dan berkembang bersama-sama," kata Busrul dikutip Jumat, 3 Maret 2023.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Bank Jatim) berencana membentuk keolpok usaha bank (KUB dengan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman pada akhir Februari 22023 yang salah satunya mengarah ke pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti BPD sebesar Rp3 triliun.

Menurutnya, kolaborasi merupakan hal penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi, agar mampu berkompetisi di era digital saat ini. Oleh karena itu, Bank Jatim sangat terbuka dalam kolaborasi dengan berbagai pihak, dan diharapkan dapat lebih memperluas jaringan.

"Suatu bisnis perbankan tidak hanya sekadar tumbuh secara organik, namun perlu juga secara  anorganik yang sudah diakomodir oleh regulator kita OJK, di mana salah satunya adalah dengan KUB. Oleh karena itu dengan kerjasama ini semoga kita dapat menjaga semangat untuk tumbuh dan berkembang bersama-sama," kata Busrul dikutip Jumat, 3 Maret 2023.

Adapun kerja sama keduanya meliputi layanan jasa keuangan dalam rangka penyelenggaraan sharing biller, yaitu penerimaan layanan pembayaran tagihan yang dapat dilakukan oleh pelanggan Bank NTB Syariah kepada Biller yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim. 

Tambahan informasi, sejumlah BPD tengah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sebagian Pemerintah Daerah selaku pemilik BPD merogoh kantong lebih dalam untuk menambah modal agar bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2024. Sementara BPD lain yang pemiliknya tidak sanggup atau enggan menambah modal memilih bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB) bentukan BPD yang lebih besar.

Regulator dalam POJK 12 Tahun 2021 menyatakan bank umum wajib memiliki modal inti Rp3 triliun. Asalkan menjadi bagian dari KUB bank dibolehkan memiliki modal inti Rp1 triliun. Berdasarkan data OJK, 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.