Resmi Meluncur April 2023, Ini Rincian Insentif Mobil Listrik
- Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Untuk mobil listrik baru pemerintah memberikan Insentif PPN dari 10% menjadi 1% resmi berlaku awal April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Untuk mobil listrik baru pemerintah memberikan Insentif PPN dari 10% menjadi 1% resmi berlaku awal April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangan resminya pada Senin, 4 April 2023.
- Penyaluran Kredit Melesat 160 Persen, SeaBank Indonesia Berbalik Untung Rp269 Miliar pada 2022
- Tak Terduga, Rahasia Lukisan Awet Leonardo da Vinci Adalah Kuning Telur
- Menyalahi Undang-Undang, Nadiem Makarim Batalkan Pelantikan Rektor UNS 2023-2028
Pada pasal 12 Pasal menjelaskan skema penerapan dari subsidi bantuan pemerintah untuk mobil dan bus tanpa emisi tersebut. Pasal 3 dijelaskan jika mobil dan bus listrik penerima subsidi harus menyesuaikan syarat pemerintah yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.
Luhut menjelaskan dalam program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Sementara untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.