Restrukturisasi utang merupakan suatu keringanan untuk melunasi utang atau pinjaman dengan menata ulang pembayaran utang.
Hukum Bisnis

Restrukturisasi Utang, Jalan Tengah Saat Debitur Kesulitan Bayar

  • Langkah restrukturisasi merupakan pilihan favorit bagi para pengusaha dalam menyelamatkan usahanya.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Sebuah perusahaan ataupun badan usaha terkadang mengalami kondisi sulit di mana tidak mampu membayar utang kepada para krediturnya. Kondisi yang demikian harus dihindari karena dapat membuat pailit. Oleh karenanya, restrukturisasi utang menjadi pilihan untuk menghindari kondisi tersebut. 

Salah satu restrukturisasi yang berhasil diajukan oleh debitur kepada kreditunya pada akhir-akhir ini terjadi di maskapai Sriwijaya Air yang sempat dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga. Lalu apa itu yang dimaksud dengan restrukturisasi utang?

Definisi Restrukturisasi Utang

Restrukturisasi utang merupakan suatu keringanan untuk melunasi utang atau pinjaman dengan menata ulang pembayaran utang. Dalam menata ulang pembayaran utang, harus terdapat kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Restrukturisasi utang bukanlah sebuah penghapusan hutang. 

Keberadaan utang tersebut masih melekat dan ada pada debitur akan tetapi kreditur memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang tersebut, dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin 24 Juli 2023.

Upaya restrukturisasi dilakukan supaya pihak debitur tidak keberatan ketika membayar kewajibannya utangnya. Tujuan lainnya agar debitur masih tetap dapat beroperasi menjalankan usaha bisnisnya. Hal ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk bangkit dari kondisi sulit dan mempertahankan operasional bisnisnya.

Langkah restrukturisasi merupakan pilihan favorit bagi para pengusaha dalam menyelamatkan usahanya. Hal ini untuk menghindari kondisi perusahaan pailit atau bangkrut. Restrukturisasi utang dapat dilakukan baik secara litigasi di dalam pengadilan maupun secara non litigasi di luar pengadilan. 

Secara litigasi, restrukturisasi utang dilakukan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Adapun secara non litigasi yaitu dengan melakukan musyawarah antara debitur dengan kreditur guna mencapai kesepakatan. Dalam non litigasi, kedua pihak harus berlandaskan pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

Metode Restrukturisasi Utang

Terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan dalam restrukturisasi utang. Metode pertama yaitu Rescheduling atau penjadwalan kembali. Pada metode ini, antara debitur dan kreditur dapat melakukan kesepakatan baru guna memperpanjang jangka waktu bayar utang yang jatuh tempo. 

Metode ini akan memberikan kesempatan pada debitur membuat kesepakatan baru untuk membayar utangnya dengan waktu yang lebih panjang dari kesepakatan awal. Metode kedua yaitu pemotongan atas pembayaran bunga atau utang. 

Pemotongan bunga atau utang ini akan memberikan kelonggaran pada debitur untuk dapat melunasi utang yang dimilikinya sehingga tidak sampai jatuh tempo. Metode ketiga dalam restrukturisasi utang yaitu dengan pengalihan aset milik debitur sementara hingga aset tersebut dibeli oleh pihak lain. 

Hasil dari pengalihan dan penjualan aset tersebut akan dapat digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Adapun metode terakhir yaitu menjadikan utang dari kreditur sebagai bagian dari modal perusahaan seperti dikutip dari  KlikLegal.com.