Capres Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024 dengan tema “The Urgency to Ignite Growth” yang berlangsung di Ritz-Carlton Jakarta, 31 Januari 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sederet Keuntungan Prabowo dari Pengesahan RUU Kementerian Negara

  • Penyisipan Pasal 9A: Presiden diberikan kewenangan penuh dalam mengatur unsur organisasi di dalam kementerian.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat menjadi pimpinan rapat di Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Perubahan UU Kementerian Negara dilakukan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun dan mengatur kementerian. 

Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34.  Namun, dengan RUU yang baru disahkan ini, pembatasan tersebut dihapus, sehingga memungkinkan presiden menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya. 

Enam Perubahan dalam RUU Kementrian Negara

Ada enam perubahan besar yang diusulkan dan disetujui dalam RUU ini, antara lain:

Penyisipan Pasal 6A: Memberikan presiden wewenang untuk membentuk kementerian sesuai dengan sub urusan pemerintahan, menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan negara.

Penyisipan Pasal 9A: Presiden diberikan kewenangan penuh dalam mengatur unsur organisasi di dalam kementerian.

Penghapusan Penjelasan Pasal 10: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 dihapus untuk menjaga kesesuaian dengan putusan tersebut.

Perubahan Pasal 15: Mengatur jumlah kementerian tidak lagi dibatasi, presiden bebas menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan.

Perubahan Judul Bab VI: Mengatur hubungan fungsional antara kementerian dengan lembaga non-struktural, memperjelas peran masing-masing lembaga dalam tata kelola pemerintahan.

Penambahan Ketentuan Pemantauan Undang-Undang: Ketentuan baru di Pasal II yang menyatakan bahwa undang-undang harus diawasi dan dipantau secara terus-menerus untuk memastikan implementasi yang tepat.

Dampak Pengesahan RUU Kementrian Negara

Pengesahan RUU Kementerian Negara memberikan dampak yang signifikan bagi struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya dalam penyusunan kabinet pemerintahan yang lebih fleksibel. Berikut beberapa dampak yang akan terjadi,

Fleksibilitas Presiden: Tanpa adanya batasan jumlah kementerian, presiden kini memiliki kebebasan lebih besar untuk menyesuaikan struktur kementerian dengan visi pemerintahannya. Hal ini memungkinkan presiden menambah kementerian baru atau mengurangi jumlah kementerian jika dianggap tidak relevan lagi.

Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan: Dengan lebih sedikitnya hambatan administratif dalam menyusun kementerian, diharapkan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perubahan situasi dan kebutuhan nasional.

Peningkatan Efektivitas Pemerintahan: Struktur kementerian yang lebih dinamis dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan eksekusi kebijakan, yang diharapkan dapat berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.

Tata Kelola yang Lebih Demokratis: RUU ini memberikan landasan yang lebih kuat untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis, di mana hubungan antara kementerian dan lembaga non-struktural diatur lebih jelas, sehingga tumpang tindih fungsi dapat dihindari.

Meskipun RUU ini memberikan fleksibilitas lebih besar, tetap ada tantangan yang perlu dihadapi pemerintah ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara jumlah kementerian dan efektivitas pengelolaannya. Penambahan terlalu banyak kementerian bisa berpotensi menciptakan birokrasi yang lamban dan tumpang tindih fungsi.

Secara keseluruhan, RUU Kementerian Negara yang baru disahkan ini memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dan adaptif bagi Prabowo Subianto.