Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Capai Rp90,8 Triliun Per Januari 2023
Nasional

Sri Mulyani Usulkan Dana Bagi Hasil Sawit Minimal Rp1 Miliar Setiap Daerah

  • Ada 30 provinsi yang akan mendapatkan DBH dengan kisaran bagi hasil sebesar Rp1 miliar - Rp82,1 miliar.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit. Dalam peraturan tersebut, setiap daerah penerima akan mendapatkan minimal Rp1 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Sri Mulyani, dilihat dari tahun sebelumnya, terdapat daerah yang mendapatkan DBH yang terbilang sedikit. Selain itu pada 2022, harga minyak kelapa sawit mentah atau (CPO) sangat fluktuatif sehingga mempoengaruhi pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).

“Kami juga mengusulkan diterapkannya batas minimun alokasi per daerah untuk 2023, untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah,” kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Selasa, 11 April 2023.

Menkeu menyebut, pada 2022 Indonesia juga pernah tidak mendapatkan penerimaan untuk PE dan BK karena kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor dan PE nol persen beberapa waktu lalu.

Formulasi alokasi per daerah diusulkan Menkeu dibagi menjadi dua, yaitu luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Selain itu, berdasarkan berbasis kinerja, seperti perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

Adapun hingga saat ini jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit sebanyak 350 daerah. Terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan, dan provinsi di mana daerah penghasil itu ada di dalamnya termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.

Dalam rancangan ini, terdapat 30 provinsi yang akan mendapatkan DBH dengan kisaran bagi hasil sebesar Rp1 miliar - Rp82,1 miliar. Sebanyak 240 kab/kota penghasil dengan rentang Rp2,46 miliar - Rp49,5 miliar.

Selain itu, ada sebanyak 80 kab/kota berbatasan yang akan menerima bagi hasil dengan rentang Rp1 miliar - Rp14,8 miliar.  

Adapun alokasi DBH Sawit bersumber dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit. Besarnya DBH Sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk formula pembagian kepada daerah yang mendapat DBH Sawit, satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH yang minimal 4%, kabupaten dan kota penghasil 60%, sedangkan kabupaten dan kota berbatasan sebanyak 20%.

Di sisi lain, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, DBH secara keseluruhan dialokasikan sebesar Rp136,3 triliun. Aloaksi DBH termasuk di dalamnya adalah sawit yang dialokasikan sebesar Rp3,4 triliun.