<p>Salah satu tersangka berinisial AY (kanan) yang juga CEO EDC Cash dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Terjadi Lagi, 700 Orang Mengaku Tertipu Investasi Bodong Ini hingga Rugi Rp230 Miliar

  • Sebanyak 700 orang melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia ke Bareskrim Polri. Ratusan orang mengaku telah tertipu investasi bodong hingga merugi Rp230 miliar.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Sebanyak 700 orang melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia ke Bareskrim Polri. Ratusan orang mengaku telah tertipu investasi bodong hingga merugi Rp230 miliar.

Seperti kasus investasi bodong lainnya, para korban dijanjikan akan mendapatkan uang berlipat dari uang yang diinvestasikan. Tak tanggung-tanggung, salah satu korban bahkan telah menginvestasikan uangnya senilai miliaran Rupiah.

“Total kerugian kurang lebih Rp200 miliar hingga Rp230 miliar. Para anggota dijanjikan berinvestasi Rp10 juta akan mendapatkan Rp25 juta,” ujar Kuasa Hukum para korban, Sahih pada wartawan pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Sahih juga mengatakan, para korban tersebut tersebar di beberapa wilayah, yaitu di Natuna, Pulau Riau, Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura, Jawa tengah, Semarang, dan Kalimantan. Total diperkirakan ada sekitar 7.000-8.000 anggota yang terdaftar dalam investasi ini.

“Kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi ada 7.000-8.000 anggota,” lanjut sahih.

Selanjutnya, Sahih menegaskan pihaknya sudan menyerahkan bukti lengkap berupa flyer dan foto-foto seremonial, dan brosur yang berisikan janji-janji untuk menggaet para anggota. Dia juga menjelaskan anggota di iming-imingi dari investasi tersebut akan menjadi aset berupa villa, hotel, rumah sakit, namun kenyataanya uang yang telah diinvestasikan tidak pernah kembali kepada anggota.

“Uang investasi yang terkumpul akan dibentuk usaha bermacam-macam, seperti villa, hotel, resor, SPBU, rumah sakit, kafe, dan macam-macam. Tapi faktanya tidak ada," kata Sahih.

Laporan terkait dugaan investasi bodong ini terdaftar pada 20 Mei 2022 dengan nomor: STTL/139/V/2022/BARESKRIM, dengan nama terlapor Didik Firmansah dkk, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang.