KemenkopUKM Teten Masduki memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pemberdayaan usaha mikro melalui program pengembangan rantai pasok komoditas bahan baku jamu di Jakarta,Jumat 17 Desember 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

TikTok Shop Buka Lagi, Menteri Teten: Tetap Harus Patuhi Regulasi

  • Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, jika platform TikTok wajib mematuhi regulasi pemerintah meski telah menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebaga mitra

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA  - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, jika platform TikTok wajib mematuhi regulasi pemerintah meski telah menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebaga mitra.

Regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten di Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Pas Harbolnas, TikTok Shop Bisa Dipakai Jualan Lagi

Ia merinci, peraturan yang harus dipatuhi, pertama kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.

Maka para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal.

Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

Terakhir TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka.

Teten tak mempermasalahkan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

Sebelumnya, TikTok dihentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 September 2023 setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023  melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Namun pada 11 Desember TikTok mengumumkan untuk bergabung dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo). Di mana TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara dengan Rp23,4 triliun (Kurs Rp15.617 dolar AS).

Dengan akuisisi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Dengan demikian, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia selanjutnya akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.