Tol Bocimi.
Infrastruktur

Tol Bocimi Seksi II Segera Diresmikan, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam

  • Selain mendukung mobilitas warga, Tol Bocimi diharapkan memperlancar aktivitas industri dalam penyaluran logistik.

Infrastruktur

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—PT Waskita Karya (Persero) Tbk memastikan peresmian Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cigombong Cibadak bakal digelar pada Triwulan ke-3 tahun 2023. Infrastruktur tersebut nantinya dapat memangkas waktu perjalanan Jakarta-Sukabumi dari 5 jam menjadi 2 jam 30 menit. 

Sebagai informasi, Tol Bocimi Seksi II sepanjang 11,90 kilometer (km) itu didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021. Adapun jalur Tol Bocimi Seksi I Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 km telah beroperasi sejak 2018. 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan waktu tempuh yang lebih singkat diharapkan membuat mobilisasi warga sekitar menjadi lebih mudah dan cepat. 

“Sebelum hadirnya tol ini, warga menempuh waktu lima jam, harus melewati jalur kemacetan seperti Cicurug, Parungkuda dan Cibadak,” ujar Ermy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 28 Juli 2023.

Sebelumnya pemerintah sudah membuka Seksi II Cigombong-Cibadak sejak arus mudik Lebaran 15 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023. Pembukaan tol fungsional tersebut mencatatkan peningkatan lalu lintas harian rata-rata sebesar 66,20% dibandingkan periode mudik tahun 2022 yaitu dengan rata-rata sekitar 38.716 kendaraan melintas.

Selain mendukung mobilitas warga, Tol Bocimi diharapkan memperlancar aktivitas industri dalam penyaluran logistik. Selain itu, meningkatkan potensi wisata yang terdapat di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. 

“Kehadiran Tol Bocimi juga memberikan dukungan terhadap konektivitas menuju banyak pariwisata di daerah Jawa Barat seperti Pelabuhan Ratu, Ujung Genteng, Geopark Ciletuh hingga Gunung Gede,” terang Ermy. 

Sebelumnya, pengelola Tol Bocimi yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Jabar Tol telah melakukan uji laik fungsi (ULF) dan uji layak Operasi (ULO) secara penuh. Kegiatan tersebut meliputi uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan serta aspek keselamatan guna memenuhi standar untuk menunjang keamanan, keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.