Turun Lagi, Pagu Indikatif PUPR Tahun Anggaran 2023 Cuma Rp98,20 Triliun
- Pagu indikatif Kementerian PUPR tahun 2023 lebih rendah dari pada usulan kebutuhan pagu indikatif 2023 sebesar Rp159,61 triliun. Pagu indikatif tersebut juga lebih rendah dibandingkan pada 2022 senilai Rp100,6 triliun.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu indikatif tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp98,20 triliun berdasarkan SB Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas 18 April 2022.
Angka tersebut lebih rendah dari pada usulan kebutuhan pagu indikatif 2023 sebesar Rp159,61 triliun. Pagu indikatif tersebut juga lebih rendah dibandingkan pada 2022 senilai Rp100,6 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tema RKP Kementerian PUPR ialah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tujuh prioritas nasional.
- 4 Pabrik Gula PTPN X Mulai Beroperasi, Hasilkan Gula Hingga Puluhan Ribu Ton
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya
- IMF: Penghentian Penggunaan Batu Bara Datangkan Keuntungan hingga Rp1,12 Kuantiliun
"Tujuh prioritas tersebut ialah memperkuat ketahan ekonomi, mengembangkan wilayah, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas, revolusi mental, memperkuat infrastruktur, membangunan lingkungan hidup, dan memperkuat stasbilitas Polhukam," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022.
Lebih rinci, pembagian pagu indikatif Kementerian PUPR di antaranya untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Saya Air sebanyak Rp35,89 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp40,24 triliun, dan Ditjen Cipta Karya Rp14,25 triliun.
Kemudian anggaran untuk Ditjen Perumahan dan Ditjen Bina Konstruksi masing-masing sebesar Rp5,93 triliun dan Rp533 miliar berurutan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan-badan totalnya Rp1,33 triliun.
Selain itu Kementerian PUPR juga memiliki prioritas utama program 2023 seperti multi years contract (MYC), pembayaran utang pekerjaan, rehabilitas dan rekonstruksi bencana alam, pembayaran eskalasi, dan lainnya.