YKMI Optimis Gugatan Soal Vaksin Covid-19 Halal Dikabulkan MA
- Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan meyakini, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan uji materi yang dilakukannya terk
Foto
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan meyakini, bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan uji materi yang dilakukannya terkait penggunaan vaksin Covid-19 halal.
Saat ini pemerintah gencar melakukan booster atau vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan tiga vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca. Namun tiga vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena itu, YMKI berharap jika uji materi di MA tersebut dikabulkan, maka pemerintah bisa melaksanakan putusan tersebut dan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi masyarakat. Saat ini hanya dua vaksin yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, itu adalah Sinovac dan Zifivac. Sehingga seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan pemberian vaksin halal kepada masyarakat.
YKMI mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Uji materi ini karena adanya Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Di surat tersebut disebutkan jenis vaksin booster adalah Moderna, AstraZeneca dan Pfizer. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia