Asiikk... Harga Mobil di Bawah Rp250 Juta Diusulkan Bebas Pajak
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dibebaskan biaya pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk menjaga kelangsungan industri otomotif di Indonesia 2022.