Aturan Baru Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19
- Rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.