Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas Disebut Bentuk Pemberdayaan Masyarakat
- Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara