Bahlil Revisi Aturan Jatah 10 Persen Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas
- Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas.