Banyak Perusahaan Merugi, Kemenkeu Pangkas Tarif PPh Badan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% pada 2022. Bendahara negara menilai banyaknya perusahaan yang merugi membuatnya merasa harus menurunkan beban pajak bagi Wajib Pajak (WP) badan tersebut.