Anies Baswedan Naikkan Batas Penghasilan Pembeli Rumah DP Nol Rupiah dari Rp7 Juta jadi Rp14 Juta
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp14 juta untuk program Rumah DP Rp0.