BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM/PLM bagi Bank

  • JAKARTA –  Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Penyempurnaan yang berlaku efektif sejak 1 Oktober tersebut dituangkan melalui  Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi […]

Industri
Loading...
Loading...