Bogor Bikin Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kemendagri : Tak Sesuai dengan Aturan Nasional

  • Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari kalangan pelaku usaha. Kementerian Dalam Negeri menilai Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nasional & Dunia
TR

trenasia

Author

Loading...
Loading...