BPJS Kesehatan Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp3,7 Triliun Saat Iuran Naik
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).