Investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu menyusul ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 5 April 2023.

Butuh Rp104 Triliun, Pemerintah Tawarkan Insentif Bebas Pajak untuk Investor KEK Kura-Kura Bali

  • Selain bebas PPh, kalangan investor KEK Kura Kura Bali juga memperoleh beragam kemudahan berusaha lainnya.

Industri

Loading...