Catat, Ini Layanan Pajak yang Ditiadakan Sementara

Catat, Ini Layanan Pajak yang Ditiadakan Sementara

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Peniadaan sementara ini berlangsung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Peniadaan ini berlaku pada layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung. Termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu […]

Nasional & Dunia
Loading...
Loading...