Catat! Kriteria Mobil di atas 1500 CC yang dapat Diskon PPnBM
Pemerintah telah mengumumkan kriteria mobil 1500cc hingga 2500cc yang mendapat relaksasi pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemberian relaksasi perpajakan ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).