Data Center: Pelaku Usaha Tolak Revisi PP 82/2012

  • Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan, pemerintah bisa kehilangan Rp85,2 triliun jika merevisi aturan yang baru. Angka potensial lost tersebut dihitung nilai kehilangan investasi data center dari tahun 2018-2022. Saat ini, sudah banyak pelaku usaha yang membangun perusahaan data center di dalam negeri. Jika aturan direvisi, maka pelaku usaha tidak akan melanjutkan pembangunan data center di Indonesia.

Nasional & Dunia
TR

trenasia

Author

Loading...
Loading...