<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Di Tengah Pandemi, Masyarakat Tumpuk Uang di Bank Capai Rp6.701 Triliun

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah simpanan masyarakat mencapai Rp6.701 triliun per November 2020. Nominal yang berasal dari 110 bank umum tersebut naik 10,91% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalau sebesar Rp6.042 triliun. Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, pertumbuhan tersebut juga terjadi seiring dengan kenaikan jumlah rekening. “Jumlah rekening tumbuh 14,24% […]

Industri
Loading...
Loading...