Transportasi dan LogistikDJKA Ubah Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang KeretaDirektorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan kapasitas penumpang (load factor) yang mulanya berkapasitas maksimal 150% menjadi hanya 120%.Transportasi dan LogistikmoreKHKhafidz Abdulah Budianto AuthorA-A+Loading...CHChrisna Chanis Cara Editor