Gokil! Lewat Aturan Superpower Baru, OJK Bisa Ajukan Pailit hingga Delisting Emiten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.