
Harga LPG 3 Kg di Pengecer Tak Boleh Naik Lebih dari Rp3.000 Nilai HET
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengecer atau dalam hal ini menjadi Sub-pangkalan tidak boleh menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) lebih dari Rp3.000 di atas harga eceran tertinggi (HET).