Hartono Naga Persada Cabut Gugatan PKPU Atas Waskita Beton Precast
PT Hartono Naga Persada telah mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Pencabutan ini dilakukan setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.