Ingat, Nyanyi Lagu Orang di Kafe Kini Wajib Bayar Royalti
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kehadiran PP ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.